KAMPAR – Sebagai perusahaan pengembang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berizin resmi, PT Hamka Maju Karya (PT HMK), perusahaan pengembang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menyatakan komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional. Selain itu PT HMK menyatakan tidak berkaitan dengan tambang liar.
Hal ini dinyatakan oleh Vincent selaku External Affars PT HMK, Senin (14/9/2026). Ditegaskannya PT HMK sangat berkomitmen mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui pasokan material berkualitas, mengedepankan Good Mining Practice, serta mengusung visi pengembangan pendidikan
Diterangkan oleh Vincent, PT HMK mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi No. 14112300045860005 dari Pemerintah dengan KBLI 08105 yang diterbitkan sejak Oktober 2024 dan mengelola areal quarry seluas 49 hektare di Jalan Garuda Sakti KM 12-13, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat ini PT HMK secara konsisten menyuplai Common Borrow Material (CBM) / tanah urug berkualitas dan telah lulus uji kelayakan untuk pekerjaan timbunan pada proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru - Rengat, khususnya Seksi Lingkar Luar Pekanbaru.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam operasionalnya, PT HMK didasari filosofi “Menggali Tanah untuk Menanam, Menanam untuk Kembangkan Pendidikan".
“Pembukaan area quarry ini berawal dari niat mendukung pembiayaan lembaga pendidikan di bawah Yayasan Keluarga Al-Imtiyas. Dimana lahan sawit dialihfungsikan secara terencana, legal, dan berwawasan lingkungan demi masa depan pendidikan anak-anak di Desa Karya Indah,” terangnya.

Bantah Asumsi Keliru
Menanggapi adanya aktivitas quarry baru tanpa izin di sekitar wilayah kerja PT HMK serta asumsi keliru dari sebagian pihak, Manajemen PT HMK menegaskan 3 poin yakni pertama PT HMK tidak pernah berafiliasi, bekerja sama, atau memiliki hubungan operasional dengan quarry lain di sekitar lokasi.
“Kami tidak bertanggung jawab atas aktivitas, perizinan, maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh entitas tersebut” tegas Vincent.
Kedua, akses jalan keluar menuju jalan raya yang dilintasi armada pertambangan lain merupakan lintasan umum masyarakat. Hal ini bukan merupakan bukti keterikatan operasional dengan PT HMK.
“Dan Ketiga PT HMK tidak pernah mengizinkan pihak mana pun untuk menggunakan Surat Jalan atau dokumen resmi atas nama PT HMK untuk kegiatan pengangkutan material dari lokasi tambang lain,” jelasnya.
Bahkan sebagai pelaku usaha taat hukum yang mengedepankan Good Mining Practice, PT HMK mengapresiasi dan mendukung penuh langkah pemerintah dan masyarakat dalam memberantas praktik tambang liar yang merusak lingkungan dan merugikan daerah.
"Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Harapan kami jelas, jangan sampai masyarakat menjadi korban dari praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab." Pungkasnya. (*/sdy)